Thursday, 23 October 2014

Hak Asasi Manusia



Nama : Nur Ani Badriyah (28114142)
Kelas  : 1kb07
Study : PKN (Softskill)

Pengertian HAM
Hak  Asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.  Setiap manusia, bahkan bayi yang baru lahirpun memiliki Hak Asasi Manusia sejak dia dilahirkan. Karena sejatinya, HAM adalah hadiah yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia dalam kehidupannya. Hak Asasi adalah sebuah kodrat manusia yang tidak dapat diubah-ubah apalagi diganggu gugat. Manusia memilikinya karena Ia manusia. 

Perkembangan HAM di Indonesia
A.  PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN (1908-1945)
Dalam periode sebelum kemerdekaan pemikiran akan HAM ada pada saat munculnya organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Petomo (1908), Partai Komunis Indonesia (1920), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Budi Oetomo mewakili organisasi-organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditunjukkan kepada pemerintah.
Sejalan dengan wacana HAM yang diperjuangkan Budi Oetomo, para tokoh Perhimpunan Indonesia, seperti Mohammada Hatta, Ahmad Soebardjo, A. Maramis, lebih menekankan perjuangan HAM melalui wacana hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) masyarakat terjajah.

B.   PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
1.   Periode 1945-1950
Dalam periode ini pemikiran HAM ditekankan kepada hak untuk merdeka, bebas untuk berserikat melalui organisasi yang didirikan, dan hak bebas menyampaikan pendapat.

2.   Periode 1950-1959
Masa ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Ada 5  indikator yang mencerminkan HAM dimasa ini, yaitu :
·         Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi
·         Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis
·         Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
·         Adanya kebebasan pers
·         Kontrol parlemen atas eksekutif

3.   Periode 1959-1966
Diperiode ini masa Demokrasi Liberal mulai tergantikan dengan sistem Demokrasi Terpimpin. Melalui sistem baru itulah kekuasaan terpusat ditangan Presiden. Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden.
Pada saat itu semua pandangan politik masyarakat diarahkan pada kebijakan pemerintah yang otoriter.

4.   Periode 1966-1998
Sejak awal 1970-an hingga 1980-an janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran pesat. Pemerintah Orde Baru pun mulai menunjjukan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang dianggapnya sebagai produk barat. Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk barat yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang ada di Indonesia.

5.   Periode Pasca – Orde Baru
Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapakn UNdang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah member perlindungan yang signifikansi terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan

Sumber:
Rozak, Abdul. 2012. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Penerbit Kencana : Jakarta.









No comments:

Post a Comment