Nama : Nur Ani Badriyah (28114142)
Kelas : 1kb07
Study : PKN (Softskill)
Pengertian
HAM
Hak
Asasi manusia (HAM) adalah hak dasar
yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan
oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi tidak dapat dihilangkan
atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Setiap manusia, bahkan bayi yang baru lahirpun memiliki Hak Asasi
Manusia sejak dia dilahirkan. Karena sejatinya, HAM adalah hadiah yang
diberikan Tuhan kepada setiap manusia dalam kehidupannya. Hak Asasi adalah
sebuah kodrat manusia yang tidak dapat diubah-ubah apalagi diganggu gugat.
Manusia memilikinya karena Ia manusia.
Perkembangan
HAM di Indonesia
A. PERIODE SEBELUM
KEMERDEKAAN (1908-1945)
Dalam
periode sebelum kemerdekaan pemikiran akan HAM ada pada saat munculnya
organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Petomo (1908), Partai Komunis
Indonesia (1920), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Dalam sejarah pemikiran
HAM di Indonesia, Budi Oetomo mewakili organisasi-organisasi pergerakan
nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi-petisi yang ditunjukkan kepada pemerintah.
Sejalan
dengan wacana HAM yang diperjuangkan Budi Oetomo, para tokoh Perhimpunan
Indonesia, seperti Mohammada Hatta, Ahmad Soebardjo, A. Maramis, lebih
menekankan perjuangan HAM melalui wacana hak menentukan nasib sendiri (the
right of self determination) masyarakat terjajah.
B.
PERIODE
SETELAH KEMERDEKAAN
1.
Periode
1945-1950
Dalam
periode ini pemikiran HAM ditekankan kepada hak untuk merdeka, bebas untuk
berserikat melalui organisasi yang didirikan, dan hak bebas menyampaikan
pendapat.
2.
Periode
1950-1959
Masa
ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Ada 5 indikator yang mencerminkan HAM dimasa ini,
yaitu :
·
Munculnya
partai-partai politik dengan beragam ideologi
·
Perdebatan
HAM secara bebas dan demokratis
·
Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
·
Adanya
kebebasan pers
·
Kontrol
parlemen atas eksekutif
3.
Periode
1959-1966
Diperiode
ini masa Demokrasi Liberal mulai tergantikan dengan sistem Demokrasi Terpimpin.
Melalui sistem baru itulah kekuasaan terpusat ditangan Presiden. Presiden tidak
dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden.
Pada
saat itu semua pandangan politik masyarakat diarahkan pada kebijakan pemerintah
yang otoriter.
4.
Periode
1966-1998
Sejak
awal 1970-an hingga 1980-an janji-janji orde baru tentang pelaksanaan HAM di
Indonesia mengalami kemunduran pesat. Pemerintah Orde Baru pun mulai
menunjjukan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang dianggapnya
sebagai produk barat. Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan
demokrasi sebagai produk barat yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip
gotong royong dan kekeluargaan yang ada di Indonesia.
5.
Periode
Pasca – Orde Baru
Pada
periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan
amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapakn UNdang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah member
perlindungan yang signifikansi terhadap kebebasan
HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya,
keamanan, hukum dan pemerintahan
Sumber:
Rozak,
Abdul. 2012. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Penerbit Kencana
: Jakarta.
No comments:
Post a Comment